Dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1838 tersebut, Pembayaran TPG bagi guru madrasah dijelaskan bahwa perubahan atau revisi terletak pada BAB III huruf A angka 3, angka 6, dan angka 10 poin d, serta pada BAB IV huruf angka 8 poin b.
Untuk selengkapnya, sobat kami madrasah dapat melihat Surat Dirjen Pendis tersebut berikut ini:
Untuk selengkapnya silahkan Download Revisi Terbaru Juknis TPG Madrasah Tahun 2017 Disini. Demikianlah informasi tentang Revisi Terbaru Juknis TPG Madrasah Tahun 2017. Semoga Bermanfaat.
Kami_Madrasah
loading...