Kami Madrasah - Pemerintah melalui Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah /RA/BA, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama mengemban amanat konstitusi untuk membenahi Sarana Prasarana pendidikan khususnya Bantuan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Madrasah/RA/BA. Untuk memastikan bahwa negara hadir untuk memenuhi hajat komunitas Madrasah/RA/BA. Saat ini masih banyak Madrasah/RA/BA yang kekurangan ruang kelas akibat bertambahnya jumlah peserta didik, karena masyarakat semakin yakin terhadap pendidikan di Madrasah/RA/BA. Di sisi lain, terdapat banyak Madrasah/RA/BA yang telah mengalami kerusakan karena sudah di makan usia ataupun akibat bencana. Sementara kemampuan masyarakat untuk memenuhi itu semua sangat terbatas.
Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga atau melalui rekening bank penampung dengan mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk barang berpedoman kepada Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai Barang dan Jasa Pemerintah (Pasal 32 ayat 2). Pengadaan barang bantuan pembangunan yang disalurkan dalam bentuk uang hanya dapat diberikan kepada lembaga penerima bantuan pemerintah yang telah mempunyai unit pengelola keuangan dan kegiatan (Pasal 33 ayat 2). Penyaluran dana bantuan pembangunan dilaksanakan secara langsung dari Rekening Kas Negara ke rekening Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan pada lembaga atau melalui rekening bank penampung dengan mekanisme LS (Pasal 33 ayat 5).
Pelaksanaan dengan cara Mekanisme Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang didasarkan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan/atau memanfaatkan kemampuan teknis sumber daya masyarakat; Kedua, Pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat; Ketiga, Penerima bantuan pembangunan RKB Madrasah/RA/BA adalah lembaga masyarakat yang tersebar diberbagai daerah di
Indonesia dengan lokasi, karakteristik, dan satuan biaya yang berbeda sesuai dengan lokasi dan daerah penerima bantuan.
Download Juknis SIM-SARPRAS Tahun 2018
Berikut adalah Petunjuk Teknis pengajuan bantuan melalui Sistem Informasi Madrasah Sarana dan Prasarana Tahun 2018, sobat dapat mengunduhnya melalui tautan-tautan berikut ini:
Juknis CBT MA Tahun 2018
Juknis ICT MTs Tahun 2018
Juknis MeubelairTahun 2018
Juknis REHAB Tahun 2018
Juknis RKB Tahun 2018
Demikianlah informasi tentang Download Juknis CBT ICT REHAB RKB MEUBELAIR SIMSARPRAS Tahun 2018. Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah
loading...