Pedoman (PAK) Penilaian Angka Kredit Guru 2018 Sesuai Juknis Terbaru

Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru Tahun 2018 - merupakan informasi yang akan bingkaiguru bagikan buat bapak/ibu guru sebagai Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang telah diterbitkan oleh Kemdikbud tahun 2018.


Juknis angka kredit guru ini telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk guru sebagi Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Jadi juknis ini berguna untuk mempermudah bagi PNS yang akan pengusulan berkas dupak, penilaian, dll.
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru Tahun 2018
Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru Tahun 2018
Persyaratan Pengusulan, Penilaian Dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungional Guru

    DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang.

  1. PAK terakhir 
  2. Keputusan kenaikan pangkat terakhir. 
  3. Penilaian prestasi kerja pegwai (PPKP) 1 th terakhir.

KARPEG atau konfersi NIP.

Ijasah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar.
SK pembagian tugas mengajar
Surat lapoaran hasil penilaian angka yang ditandatanganai oleh sekertaris Tim Penilaian Pusat yng berkedududkan di jakata, bila ada.

Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Pedoman Angka Kredit Guru Terbaru Tahun 2018 dapat Anda unduh DISINI atau dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2018 ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih.




loading...

Postingan terkait: