A. Pengertian Evaluasi
Terdapat beberapa istilah yang sering disalahartikan
dalam kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi (evaluation),
penilaian (assessment),
pengukuran (measurement), dan tes (test). Dalam UU No.20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional Bab I
Pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa
“evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap
berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Selanjutnya,
dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar
peserta didik”.
Sehubungan dengan kedua istilah tersebut di atas, Ditjen Dikdasmen Depdiknas (2003 : 1) secara eksplisit mengemukakan bahwa
antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan perbedaan.
Persamaannya adalah keduanya mempunyai pengertian
menilai atau menentukan nilai sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada
konteks penggunaannya. Penilaian (assessment)
digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan biasanya dilaksanakan secara
internal, yakni oleh orang-orang yang menjadi bagian atau terlibat dalam
sistem yang bersangkutan, seperti guru menilai hasil belajar murid,
atau supervisor menilai guru. Baik guru maupun supervisor adalah orang-orang
yang menjadi bagian dari sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam
konteks yang lebih luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal, seperti
konsultan yang disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level
terbatas maupun pada level yang luas.
Istilah pengukuran (measurement)
mengandung arti “the act or process
of ascertaining the extent or quantity of something”
(Wand and Brown, 1957 : 1). Hopkins dan Antes (1990) mengartikan pengukuran
sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka berdasarkan
hasil pengamatan mengenai
beberapa ciri (atribute) tentang
suatu objek, orang atau peristiwa”. Dengan demikian, evaluasi
dan penilaian berkenaan
dengan kualitas daripada sesuatu,
sedangkan pengukuran berkenaan dengan kuantitas
(yang menunjukkan angka- angka)
daripada sesuatu. Oleh karena itu, dalam proses pengukuran diperlukan alat ukur
yang standar. Misalnya, bila ingin mengukur IQ
diperlukan alat ukur yang disebut dengan tes, bila ingin mengukur suhu
badan diperlukan alat yang disebut dengan termometer, dan sebagainya.
Istilah lain yang banyak digunakan dalam penilaian dan
pengukuran adalah tes. Berdasarkan contoh di atas, dapat disimpulkan
bahwa tes adalah alat atau cara yang
sistematis untuk mengukur suatu sampel perilaku. Sebagai suatu alat ukur, maka di dalam tes terdapat berbagai item atau
serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau
dijawab oleh peserta didik. Tes
yang baik adalah tes yang memenuhi persyaratan validitas (ketepatan/kesahihan) dan reliabilitas (ketetapan/keajegan).
B. Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Secara umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk
mengetahui efektivitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Indikator
efektivitas dapat dilihat dari perubahan tingkah laku yang terjadi pada peserta
didik. Perubahan tingkah laku itu
dibandingkan dengan perubahan tingkah laku yang diharapkan sesuai dengan
kompetensi, tujuan dan isi program
pembelajaran. Adapun secara khusus, tujuan evaluasi adalah untuk :
1.
Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap
kompetensi yang telah ditetapkan.
2.
Mengetahui kesulitan-kesulitan yang dialami peserta
didik dalam proses belajar, sehingga dapat dilakukan diagnosis dan kemungkinan
memberikan remedial teaching.
3.
Mengetahui efisiensi dan efektifitas strategi
pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media maupun
sumber-sumber belajar.
Depdiknas (2003 : 6) mengemukakan tujuan evaluasi
pembelajaran adalah untuk (a) melihat produktivitas dan efektivitas kegiatan
belajar-mengajar, (b) memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan guru, (c)
memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program belajar-mengajar,
(d) mengetahui kesulitan-kesulitan
apa yang dihadapi
oleh siswa selama kegiatan belajar dan mencarikan
jalan keluarnya, dan (e) menempatkan siswa dalam situasi belajar- mengajar yang
tepat sesuai dengan kemampuannya.
Adapun fungsi evaluasi adalah :
1.
Secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui
prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan. Untuk itu,
guru/instruktur perlu melakukan penilaian terhadap prestasi belajar peserta didiknya.
2.
Secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta
didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat.
Mampu dalam arti dapat
berkomunikasi dan beradaptasi
dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala karakteristiknya.
3.
Menurut didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk
membantu guru/instruktur dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu
sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya masing-masing.
4.
Untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara
teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau kurang.
5.
Untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam
menempuh program pendidikannya.
6.
Untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan
seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan maupun kenaikan
tingkat/kelas.
7.
Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk
memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah,
pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu sendiri.
Di samping itu, fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi
itu sendiri, yaitu :
1.
Formatif, yaitu
memberikan feed back bagi
guru/instruktur sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan
mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai sepenuhnya
materi yang dipelajari.
2.
Sumatif, yaitu
mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran,
menentukan angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan perkembangan
belajar, serta dapat meningkatkan motivasi belajar
3.
Diagnostik,
yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik (psikologis, fisik,
dan lingkungan) yang mengalami kesulitan belajar.
4.
Seleksi dan
penempatan; yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk menyeleksi
dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan kemampuannya.
C.
Prinsip-prinsip
Pelaksanaan Evaluasi
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka
pelaksanaan evaluasi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip : kontinuitas,
komprehensif, objektivitas, kooperatif, dan praktis. Dengan demikian, evaluasi
pembelajaran hendaknya (a) dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas
yang harus dievaluasi, materi yang akan dievaluasi, alat evaluasi dan
interpretasi hasil evaluasi (b) menjadi
bagian integral dari proses
pembelajaran (c) agar hasilnya objektif, evaluasi harus menggunakan berbagai
alat (instrumen) dan sifatnya komprehensif (d) diikuti dengan tindak lanjut. Di
samping itu, evaluasi juga harus
memperhatikan prinsip keterpaduan, prinsip berorientasi kepada
kecakapan hidup, prinsip belajar
aktif, prinsip kontinuitas,
prinsip koherensi, prinsip keseluruhan,
prinsip paedagogis, prinsip
diskriminalitas, dan prinsip akuntabilitas.
D. Ruang Lingkup Penilaian
Sesuai dengan petunjuk pengembangan kurikulum berbasis
kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, ruang lingkup
penilaian pembelajaran adalah sebagai berikut
:
1. Penilaian Kompetensi Dasar
Mata Pelajaran
Kompetensi dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak setelah peserta didik
menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran tertentu.
2. Penilaian Kompetensi Rumpun Pelajaran
Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari mata
pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian, kompetensi
rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan
pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang direfeksikan
dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik setelah
menyelesaikan rumpun pelajaran tersebut.
3. Penilaian Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi yang
harus dicapai melalui seluruh rumpun
pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi
lintas kurikulum pada hakikatnya
merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan belajar sepanjang hayat dan kecakapan hidup
yang harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar secara
berkesinambungan. Penilaian ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini
dilakukan terhadap hasil belajar dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.
4. Penilaian Kompetensi Tamatan
Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan,
keterampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan
berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu.
5. Penilaian Terhadap
Pencapaian Keterampilan Hidup
Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi
lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui
berbagai pengalaman belajar juga memberikan efek positif (nurturan effects) dalam
bentuk kecakapan hidup (life
skills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui berbagai
pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauhmana kesesuaiannya dengan kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan
berkembang dalam kehidupannya di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.
Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
a.
Keterampilan diri (keterampilan personal) :
penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan YME, motivasi berprestasi, komitmen,
percaya diri, dan mandiri.
b.
Keterampilan berpikir rasional : berpikir kritis dan
logis, berpikir sistematis, terampil menyusun rencana secara sistematis, dan
terampil memecahkan masalah secara sistematis.
c.
Keterampilan sosial : keterampilan berkomunikasi lisan
dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan
berpartisipasi; keterampilan mengelola konflik; keterampilan mempengaruhi orang
lain.
d. Keterampilan
akademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil
penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilan
mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk memecahkan masalah, baik berupa proses maupun
produk.
e.
Keterampilan vokasional : keterampilan menemukan
algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan melaksanakan
prosedur; keterampilan mencipta produk dengan menggunakan konsep, prinsip,
bahan dan alat yang telah dipelajari.
E. Penyajian
Hasil Evaluasi
Ada empat bentuk penyajian hasil
evaluasi, yaitu :
1. Evaluasi dengan menggunakan
angka, misalnya 1 s.d. 10 atau 1 s.d. 100.
2. Evaluasi dengan menggunakan
kategori, misalnya : baik, cukup, kurang.
3. Evaluasi dengan menggunakan uraian atau narasi,
misalnya : perlu bimbingan serius, keaktifan kurang, perlu pendalaman materi
tertentu, atau siswa dapat membaca dengan lancar.
4.
Evaluasi dengan menggunakan kombinasi angka, kategori, dan uraian atau narasi.
loading...