KONSEP DASAR EVALUASI

A.     Pengertian Evaluasi
Terdapat beberapa istilah yang sering disalahartikan dalam kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi (evaluation), penilaian (assessment), pengukuran  (measurement), dan  tes (test). Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Pasal 1 ayat 21 dijelaskan bahwa “evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan”. Selanjutnya, dalam PP.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Bab I pasal 1 ayat 17 dikemukakan bahwa “penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik”.
Sehubungan dengan kedua istilah tersebut di atas, Ditjen Dikdasmen  Depdiknas (2003 : 1) secara eksplisit mengemukakan bahwa antara evaluasi dan penilaian mempunyai persamaan dan  perbedaan.
Persamaannya adalah keduanya mempunyai pengertian menilai atau menentukan nilai sesuatu. Adapun perbedaannya terletak pada konteks penggunaannya. Penilaian (assessment) digunakan dalam konteks yang lebih sempit dan biasanya dilaksanakan secara internal, yakni oleh  orang-orang  yang menjadi bagian atau terlibat dalam sistem yang  bersangkutan,  seperti guru menilai hasil belajar murid, atau supervisor menilai guru. Baik guru maupun supervisor adalah orang-orang yang menjadi bagian dari sistem pendidikan. Adapun evaluasi digunakan dalam konteks yang lebih luas dan biasanya dilaksanakan secara eksternal, seperti konsultan yang disewa untuk mengevaluasi suatu program, baik pada level terbatas maupun pada level yang luas.

Istilah pengukuran (measurement) mengandung arti “the act or process of ascertaining the extent or quantity of something” (Wand and Brown, 1957 : 1). Hopkins dan Antes (1990) mengartikan pengukuran sebagai “suatu proses yang menghasilkan gambaran berupa angka-angka  berdasarkan  hasil  pengamatan mengenai beberapa ciri (atribute) tentang suatu objek, orang atau peristiwa”. Dengan demikian,   evaluasi   dan   penilaian   berkenaan   dengan   kualitas  daripada  sesuatu,
sedangkan pengukuran berkenaan dengan kuantitas (yang menunjukkan  angka- angka) daripada sesuatu. Oleh karena itu, dalam proses pengukuran diperlukan alat ukur yang standar. Misalnya, bila ingin mengukur IQ diperlukan alat ukur  yang  disebut dengan tes, bila ingin mengukur suhu badan diperlukan alat yang disebut dengan termometer, dan sebagainya.
Istilah lain yang banyak digunakan dalam penilaian dan pengukuran adalah  tes. Berdasarkan contoh di atas, dapat disimpulkan bahwa tes adalah alat atau cara  yang sistematis untuk mengukur suatu sampel perilaku. Sebagai suatu alat ukur, maka di dalam tes terdapat berbagai item atau serangkaian tugas yang harus dikerjakan atau dijawab oleh peserta didik. Tes yang baik adalah tes yang memenuhi persyaratan validitas (ketepatan/kesahihan) dan reliabilitas  (ketetapan/keajegan).

B.     Tujuan  dan Fungsi Evaluasi
Secara umum, tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk mengetahui efektivitas proses pembelajaran yang telah dilaksanakan. Indikator efektivitas dapat dilihat dari perubahan tingkah laku yang terjadi pada  peserta  didik.  Perubahan tingkah laku itu dibandingkan dengan perubahan tingkah laku yang diharapkan sesuai dengan kompetensi, tujuan dan isi program pembelajaran. Adapun secara khusus, tujuan evaluasi adalah untuk :
1.      Mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan.
2.      Mengetahui kesulitan-kesulitan yang dialami peserta didik dalam proses belajar, sehingga dapat dilakukan diagnosis dan kemungkinan memberikan remedial teaching.
3.      Mengetahui efisiensi dan efektifitas strategi pembelajaran yang digunakan guru, baik yang menyangkut metode, media maupun sumber-sumber  belajar.
Depdiknas (2003 : 6) mengemukakan tujuan evaluasi pembelajaran adalah untuk (a) melihat produktivitas dan efektivitas kegiatan belajar-mengajar, (b) memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan guru,  (c)  memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkan program belajar-mengajar, (d) mengetahui kesulitan-kesulitan  apa  yang  dihadapi  oleh  siswa  selama kegiatan  belajar    dan mencarikan jalan keluarnya, dan (e) menempatkan siswa dalam situasi belajar- mengajar yang tepat sesuai  dengan  kemampuannya.

Adapun fungsi evaluasi adalah :
1.   Secara psikologis, peserta didik perlu mengetahui prestasi belajarnya, sehingga ia merasakan kepuasan dan ketenangan. Untuk itu, guru/instruktur perlu melakukan penilaian terhadap prestasi belajar peserta  didiknya.
2.   Secara sosiologis, untuk mengetahui apakah peserta didik sudah cukup mampu untuk terjun ke masyarakat. Mampu dalam arti dapat  berkomunikasi  dan beradaptasi dengan seluruh lapisan masyarakat dengan segala  karakteristiknya.
3.   Menurut didaktis-metodis, evaluasi berfungsi untuk membantu guru/instruktur dalam menempatkan peserta didik pada kelompok tertentu sesuai dengan kemampuan dan kecakapannya  masing-masing.
4.   Untuk mengetahui kedudukan peserta didik diantara teman-temannya, apakah ia termasuk anak yang pandai, sedang atau  kurang.
5.   Untuk mengetahui taraf kesiapan peserta didik dalam menempuh program pendidikannya.
6.   Untuk membantu guru dalam memberikan bimbingan dan seleksi, baik dalam rangka menentukan jenis pendidikan, jurusan maupun kenaikan  tingkat/kelas.
7.   Secara administratif, evaluasi berfungsi untuk memberikan laporan tentang kemajuan peserta didik kepada pemerintah, pimpinan/kepala sekolah, guru/instruktur, termasuk peserta didik itu  sendiri.

Di samping itu, fungsi evaluasi dapat dilihat berdasarkan jenis evaluasi itu sendiri, yaitu :
1.   Formatif, yaitu memberikan feed back bagi guru/instruktur sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan program remedial bagi peserta didik yang belum menguasai sepenuhnya materi yang  dipelajari.
2.   Sumatif, yaitu mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap materi pelajaran, menentukan angka (nilai) sebagai bahan keputusan kenaikan kelas dan laporan perkembangan belajar, serta dapat meningkatkan motivasi  belajar 
3.   Diagnostik, yaitu dapat mengetahui latar belakang peserta didik (psikologis, fisik, dan lingkungan) yang mengalami kesulitan  belajar.
4.   Seleksi dan penempatan; yaitu hasil evaluasi dapat dijadikan dasar untuk menyeleksi dan menempatkan peserta didik sesuai dengan minat dan kemampuannya.

C.     Prinsip-prinsip  Pelaksanaan Evaluasi
Untuk memperoleh hasil evaluasi yang lebih baik, maka pelaksanaan evaluasi hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip : kontinuitas, komprehensif, objektivitas, kooperatif, dan praktis. Dengan demikian, evaluasi pembelajaran hendaknya (a) dirancang sedemikian rupa, sehingga jelas abilitas yang harus dievaluasi, materi yang akan dievaluasi, alat evaluasi dan interpretasi hasil evaluasi (b) menjadi  bagian  integral dari proses pembelajaran (c) agar hasilnya objektif, evaluasi harus menggunakan berbagai alat (instrumen) dan sifatnya komprehensif (d) diikuti dengan tindak lanjut. Di samping itu, evaluasi juga harus  memperhatikan  prinsip  keterpaduan, prinsip berorientasi kepada kecakapan hidup, prinsip belajar  aktif,  prinsip kontinuitas, prinsip koherensi,  prinsip  keseluruhan,  prinsip  paedagogis, prinsip diskriminalitas, dan prinsip  akuntabilitas.

D.     Ruang Lingkup Penilaian
Sesuai dengan petunjuk pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, ruang lingkup penilaian pembelajaran adalah sebagai berikut :
1.  Penilaian Kompetensi Dasar Mata Pelajaran
Kompetensi dasar pada hakikatnya adalah pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah  peserta didik menyelesaikan suatu aspek atau subjek mata pelajaran  tertentu.

2.  Penilaian Kompetensi Rumpun Pelajaran
Rumpun pelajaran merupakan kumpulan dari mata pelajaran atau disiplin ilmu yang lebih spesifik. Dengan demikian, kompetensi rumpun pelajaran pada hakikatnya merupakan  pengetahuan, keterampilan, sikap dan  nilai-nilai yang direfeksikan  dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang seharusnya dicapai oleh peserta didik setelah menyelesaikan rumpun pelajaran  tersebut.

3.  Penilaian Kompetensi Lintas Kurikulum
Kompetensi lintas kurikulum merupakan kompetensi yang harus  dicapai melalui seluruh rumpun pelajaran dalam kurikulum. Kompetensi  lintas  kurikulum pada hakikatnya merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak yang mencakup kecakapan  belajar sepanjang hayat dan kecakapan hidup yang harus dicapai oleh peserta didik melalui pengalaman belajar secara berkesinambungan. Penilaian ketercapaian kompetensi lintas kurikulum ini dilakukan terhadap hasil belajar dari setiap rumpun pelajaran dalam kurikulum.

4.  Penilaian Kompetensi Tamatan
Kompetensi tamatan merupakan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai- nilai yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak setelah peserta didik menyelesaikan jenjang tertentu.

5.  Penilaian Terhadap Pencapaian Keterampilan  Hidup
Penguasaan berbagai kompetensi dasar, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi rumpun pelajaran dan kompetensi tamatan melalui berbagai pengalaman belajar juga memberikan efek positif (nurturan effects) dalam  bentuk  kecakapan  hidup (life skills). Kecakapan hidup yang dimiliki peserta didik melalui berbagai pengalaman belajar ini, juga perlu dinilai sejauhmana kesesuaiannya dengan  kebutuhan mereka untuk dapat bertahan dan berkembang dalam kehidupannya di lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. Jenis-jenis kecakapan hidup yang perlu dinilai antara lain :
a.   Keterampilan diri (keterampilan personal) : penghayatan diri sebagai makhluk Tuhan YME, motivasi berprestasi, komitmen, percaya diri, dan  mandiri.
b.   Keterampilan berpikir rasional : berpikir kritis dan logis, berpikir sistematis, terampil menyusun rencana secara sistematis, dan terampil memecahkan masalah secara sistematis.
c.   Keterampilan sosial : keterampilan berkomunikasi lisan dan tertulis; keterampilan bekerjasama, kolaborasi, lobi; keterampilan berpartisipasi; keterampilan mengelola konflik; keterampilan mempengaruhi orang  lain.
d.  Keterampilan akademik : keterampilan merancang, melaksanakan, dan melaporkan hasil penelitian ilmiah; keterampilan membuat karya tulis ilmiah; keterampilan mentransfer dan mengaplikasikan hasil-hasil penelitian untuk  memecahkan masalah, baik berupa proses maupun  produk.
e.   Keterampilan vokasional : keterampilan menemukan algoritma, model, prosedur untuk mengerjakan suatu tugas; keterampilan  melaksanakan  prosedur; keterampilan mencipta produk dengan menggunakan konsep, prinsip, bahan dan  alat yang telah dipelajari.

E.      Penyajian Hasil Evaluasi
Ada empat bentuk penyajian hasil evaluasi, yaitu  :
1.      Evaluasi dengan menggunakan angka, misalnya 1 s.d. 10 atau 1 s.d.  100.
2.      Evaluasi dengan menggunakan kategori, misalnya : baik, cukup,  kurang.
3.   Evaluasi dengan menggunakan uraian atau narasi, misalnya : perlu bimbingan serius, keaktifan kurang, perlu pendalaman materi tertentu, atau siswa dapat membaca dengan lancar.

4.      Evaluasi dengan menggunakan kombinasi angka, kategori, dan uraian atau  narasi.
KONSEP DASAR  EVALUASI

loading...

Postingan terkait: