ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN
KEMISKINAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي امرنا أن نهتم الفقراء والمساكين الصلاة
والسلام على سيدنا محمد خاتم الأنبياء والمرسلين وعلى اله وصحبه اجمعين اما بعد
Hadirin Rahimakumullah
Pada
umumnya ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan harta benda. Pertama,
komunis dengan prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan
individu, tiap-tiap individu tidak memiliki kemerdekaan dan hak kepemilikan
sehingga menguntungkan si miskin namun kerugikan bagi si kaya. Kedua,
kapitalisme dengan prinsip menitik beratkan kepentingan individu di atas
kepentingan masyarakat, akibatnya lahir “the rich richer and the poor poorer”.
Yang kaya semakin, kaya dan yang miskin semakin miskin:
القوي يأكل الضعيف والعالم يأكل الجاهل
Yang
kuat memakan yang lemah, yang pintar memakan yang bodoh. Homo homoni lupus
to be polity in society, penghisapan manusia terhadap manusia menjadi
peradaban. Hadirin hanya membawa derita dan untaian air mata bagi kaum dhu’afa.
Dalam polemic tersebut muncul konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam
pemberdayaan:
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
Agar harta kekayaan tidak hanya bergulir di antara
orang-orag kaya di antara kamu sekalian.
Tapi
dirasakan pula oleh kaum dhu’afa. Prinsip tersebut diantaranya
diaplikasikan melalui pelaksanaan zakat, wakaf dan infaq. Karena ituntasan
itulah Zakat, Infaq, dan shodaqoh solusi pemberantasan kemiskinan “ adalah tema
yang akan kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan surah
At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ
وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾
Artinya
: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya
do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Mengetahui.”
Hadirin Ma’asyral Muslimin Rakhimakumullah…
Hadirin
Imam Ibnu Jarir mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan permintaan
Abu Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad SAW seraya
berkata: “Ya Rasulullah, ini harta benda kami sedekahkanlah atas nama kami dan
mintakanlah ampunan bagi kami!”. Rasul menjawab: “Aku tidak diperintah Allah
untuk menerima harta sedikitpun”. Berkenaan dengan hal tersebut, turunlah
perintah Allah untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam surah At-Taubah
ayat 103 tadi terutama pada kalimat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kalau kita kaji lebih dalam kalimat خُذْ disamping menunjukkan sighat Amr
juga mengisyaratkan agar dibentuk lembaga pengelola zakat, wakaf dan infaq yang
professional dan proporsional. Kenapa demikian? Pertama, karena sadar
membayar zakat itu hanya sedikit. Kedua, mengisyaratkan agar amilin
memiliki manajemen yang bagus. Masa orde baru terbukti karena amilin
tidak professional akhirnya zakat bukan mensejahterakan rakyat tapi zakat
menjadi jaket.
Hadiri,
apa hikmah zakat bagi seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan : Pertama,
Tathir تطهرهم untuk
membersihkan harta dari hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang
yang terbaring di pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya
kehidupan, hanya isak tangis yang ia rasakan. Kedua, وتزكيهم membersihkan dari penyakit rakus, tamak,
dan serakah. Penyakit ini hadirin yang harus kita bersihkan, sebab jika
kehidupan manusia dilanda penyakit ini maka akan lahir hartawan berjiwa Qarun,
pengusaha bermental Sa’labah, penguasa berotak Fir’aun, fungsinya bukan
pelindung rakyat tapi pemeras, penindas, bahkan perampas hak-hak rakyat. Fungsi
yang ketiga, Taskin سكن لهم maksudnya dengan zakat, wakaf, dan infaq
jiwa akan tenang, hati senang walaupun banyak uang. Amin ya rabbal ‘alamin.
Tapi
sebaliknya, jika para aghniya’, para konglemerat enggan membayar zakat,
enggan untuk wakaf, dan enggan berinfak maka suatu negara bisa kiamat, walau
gedung bertingkat, walau mobil makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat
apalagi jikalau pejabat sudah jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa
bisa kiamat. Na’udzubillah mindzalik. Padahal Rasulullah saw telah
mengancam :
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
“Bukan
termasuk orang mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara
tetangganya hidup dalam kelaparan”
Dengan
demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa, konglomerat
yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang apriori terhadap nasib rakyat,
bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tetapi mencerminkan orang yang tidak
beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara kita tercinta ini.
Sebab Negara kita Indonesi akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang
peduli dengan nasib kaum dhu’afa.
Oleh
karena itu hadirin, semangat zakat, wakaf dan infak wajib kita aplikasikan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat
itu diberikan? Sebagai jabannya kita renungkan firman Allah swt dalam al-Qur’an
Surat al-Taubah ayat : 60
Artinya
: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
Hadirin Rakhimakumullah….
Ayat
tersebut diawali dengan إنما dalam ilmu balaghah merupakan اداة القصر yang berfungsi untuk mensfesifikasikan.
Ayat tersebut merupakan deskripsi Allah swt tentang skala prioritas penerima
harta zakat, yaitu الفقراء
والمساكين orang-orang fakir dan miskin. Lalu
bagaimanakah kaitannya dengan kondisi Bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman
melaporkan 23 juta lebih penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan,
apalagi setelah terjadinya krisis moneter, marak korban PHK, sulit mencari
lapangan kerja, kemiskinan semakin membengkak.
Akibatnya kemiskinan ini كاد الفقر أن يكون الكفرا dampak langsungnya adalah dapat menyebabkan kekufuran, akibatnya adalah kemiskinan. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini, namun diantara ketiganya kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat kemiskinan. Akibatnya, tidak sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan akibat kemiskinan tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah. Hadirin, menurut Dr. Didin Hafifudin, MSc, agar kemiskinan tidak bertambah dan bertambah, ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat. Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat dan memasyarakatkan gerakan sadar zakat. Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional. Ketiga, kita harus memberdayakan zakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Akibatnya kemiskinan ini كاد الفقر أن يكون الكفرا dampak langsungnya adalah dapat menyebabkan kekufuran, akibatnya adalah kemiskinan. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini, namun diantara ketiganya kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat kemiskinan. Akibatnya, tidak sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan akibat kemiskinan tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah. Hadirin, menurut Dr. Didin Hafifudin, MSc, agar kemiskinan tidak bertambah dan bertambah, ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat. Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat dan memasyarakatkan gerakan sadar zakat. Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional. Ketiga, kita harus memberdayakan zakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Oleh
karena itu, kita harus menyambut baik usaha pemerintah yang berhasil membuat
Badan Amil Zakat (BAZIS), kita patut mengacungkan jempol dengan usaha
pemerintah yang berhasil membuat peraturan pemerintah No. 34 tahun 99 tentang
pengelolaan zakat. Semoga usaha yang telah dilakukan dapat menyadarkan masyarakat
kita untuk taat mengeluarkan zakat, berwakaf, dan berinfaq sehingga dapat
mengurangi kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat kita. Amin ya robbal
alamin….
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
loading...