Teks Syarhil Qur'an [SQ] ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN KEMISKINAN

  Teks Syarhil Qur'an [SQ]
Teks Syarhil Qur'an [SQ] ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN KEMISKINAN

ZAKAT, INFAQ DAN SHODAQOH SOLUSI PEMBERANTASAN KEMISKINAN
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي امرنا أن نهتم الفقراء والمساكين الصلاة والسلام على سيدنا محمد خاتم الأنبياء والمرسلين وعلى اله وصحبه اجمعين اما بعد


Hadirin Rahimakumullah
Pada umumnya ada tiga konsep yang berkaitan dengan pemanfaatan harta benda. Pertama, komunis dengan prinsip mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan individu, tiap-tiap individu tidak memiliki kemerdekaan dan hak kepemilikan sehingga menguntungkan si miskin namun kerugikan bagi si kaya. Kedua, kapitalisme dengan prinsip menitik beratkan kepentingan individu di atas kepentingan masyarakat, akibatnya lahir “the rich richer and the poor poorer”. Yang kaya semakin, kaya dan yang miskin semakin miskin:
القوي يأكل الضعيف والعالم يأكل الجاهل
Yang kuat memakan yang lemah, yang pintar memakan yang bodoh. Homo homoni lupus to be polity in society, penghisapan manusia terhadap manusia menjadi peradaban. Hadirin hanya membawa derita dan untaian air mata bagi kaum dhu’afa. Dalam polemic tersebut muncul konsep Islam dengan unsur keseimbangan dalam pemberdayaan:
كي لا يكون دولة بين الأغنياء منكم
Agar harta kekayaan tidak hanya bergulir di antara orang-orag kaya di antara kamu sekalian.
Tapi dirasakan pula oleh kaum dhu’afa. Prinsip tersebut diantaranya diaplikasikan melalui pelaksanaan zakat, wakaf dan infaq. Karena ituntasan itulah Zakat, Infaq, dan shodaqoh solusi pemberantasan kemiskinan “ adalah tema yang akan kita uraikan pada kesempatan kali ini. Dengan landasan surah At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ ﴿١٠٣﴾
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.


Hadirin Ma’asyral Muslimin Rakhimakumullah…
Hadirin Imam Ibnu Jarir mengatakan ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan permintaan Abu Lubabah beserta kedua temannya kepada Rasulullah Muhammad SAW seraya berkata: “Ya Rasulullah, ini harta benda kami sedekahkanlah atas nama kami dan mintakanlah ampunan bagi kami!”. Rasul menjawab: “Aku tidak diperintah Allah untuk menerima harta sedikitpun”. Berkenaan dengan hal tersebut, turunlah perintah Allah untuk menerimanya sebagaimana terangkai dalam surah At-Taubah ayat 103 tadi terutama pada kalimat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ Kalau kita kaji lebih dalam kalimat خُذْ disamping menunjukkan sighat Amr juga mengisyaratkan agar dibentuk lembaga pengelola zakat, wakaf dan infaq yang professional dan proporsional. Kenapa demikian? Pertama, karena sadar membayar zakat itu hanya sedikit. Kedua, mengisyaratkan agar amilin memiliki manajemen yang bagus. Masa orde baru terbukti karena amilin tidak professional akhirnya zakat bukan mensejahterakan rakyat tapi zakat menjadi jaket.

 
Hadiri, apa hikmah zakat bagi seorang muzakki? Ayat tadi menjelaskan : Pertama, Tathir  تطهرهم untuk membersihkan harta dari hak-hak fakir miskin, orang yang tak berharta, orang yang terbaring di pinggir-pinggir jalan yang tiap hari merasakan pekik getirnya kehidupan, hanya isak tangis yang ia rasakan. Kedua, وتزكيهم membersihkan dari penyakit rakus, tamak, dan serakah. Penyakit ini hadirin yang harus kita bersihkan, sebab jika kehidupan manusia dilanda penyakit ini maka akan lahir hartawan berjiwa Qarun, pengusaha bermental Sa’labah, penguasa berotak Fir’aun, fungsinya bukan pelindung rakyat tapi pemeras, penindas, bahkan perampas hak-hak rakyat. Fungsi yang ketiga, Taskin سكن لهم maksudnya dengan zakat, wakaf, dan infaq jiwa akan tenang, hati senang walaupun banyak uang. Amin ya rabbal ‘alamin.

Tapi sebaliknya, jika para aghniya’, para konglemerat enggan membayar zakat, enggan untuk wakaf, dan enggan berinfak maka suatu negara bisa kiamat, walau gedung bertingkat, walau mobil makin mengkilat, dijamin rakyat sulit berdaulat apalagi jikalau pejabat sudah jadi penjahat, menyikat uang rakyat, jelas bangsa bisa kiamat. Na’udzubillah mindzalik. Padahal Rasulullah saw telah mengancam :
ليس المؤمن الذى يشبع وجاره جائع إلى جنبه
Bukan termasuk orang mukmin, orang yang hidupnya kenyang sendirian sementara tetangganya hidup dalam kelaparan
Dengan demikian, orang kaya yang tidak peduli dengan nasib kaum dhu’afa, konglomerat yang acuh terhadap kaum melarat, pejabat yang apriori terhadap nasib rakyat, bukan saja mencerminkan orang yang jahat, tetapi mencerminkan orang yang tidak beriman dan orang seperti ini harus minggir dari Negara kita tercinta ini. Sebab Negara kita Indonesi akan jaya apabila dipimpin oleh orang-orang yang peduli dengan nasib kaum dhu’afa.

Oleh karena itu hadirin, semangat zakat, wakaf dan infak wajib kita aplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Timbul pertanyaan, kepada siapa zakat itu diberikan? Sebagai jabannya kita renungkan firman Allah swt dalam al-Qur’an Surat al-Taubah ayat : 60
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana

Hadirin Rakhimakumullah….
Ayat tersebut diawali dengan  إنما dalam ilmu balaghah merupakan اداة القصر yang berfungsi untuk mensfesifikasikan. Ayat tersebut merupakan deskripsi Allah swt tentang skala prioritas penerima harta zakat, yaitu الفقراء والمساكين orang-orang fakir dan miskin. Lalu bagaimanakah kaitannya dengan kondisi Bangsa kita saat ini? Prof. Sukirman melaporkan 23 juta lebih penduduk indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, apalagi setelah terjadinya krisis moneter, marak korban PHK, sulit mencari lapangan kerja, kemiskinan semakin membengkak. 


Akibatnya kemiskinan ini كاد الفقر أن يكون الكفرا  dampak langsungnya adalah dapat menyebabkan kekufuran, akibatnya adalah kemiskinan. Dr. Ismail Raj’i al-Faruqi, derektur lembaga pengkajian Islam internasional mengatakan bahwa “ kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan merupakan tiga permasalahan besar yang saat ini, namun diantara ketiganya kemiskinan merupakan yang paling berbahaya. Sebab kebodohan dan keterbelakangan itu muncul akibat kemiskinan. Akibatnya, tidak sedikit saudara kita yang menjual akidah hanya untuk mempertahankan hidupnya. Bahkan akibat kemiskinan tidak sedikit gadis-gadis kita yang menjual kehormatannya untuk medapatkan sesuap nasi. Na’udzubillah. Hadirin, menurut Dr. Didin Hafifudin, MSc, agar kemiskinan tidak bertambah dan bertambah, ada tiga hal yang harus kita lakukan berkaitan dengan kewajiban zakat. Pertama. Kita harus mengeluarkan zakat dan memasyarakatkan gerakan sadar zakat. Kedua, kita harus membentuk lembaga zakat yang professional.  Ketiga, kita harus memberdayakan zakat untuk membangun kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, kita harus menyambut baik usaha pemerintah yang berhasil membuat Badan Amil Zakat (BAZIS), kita patut mengacungkan jempol dengan usaha pemerintah yang berhasil membuat peraturan pemerintah No. 34 tahun 99 tentang pengelolaan zakat. Semoga usaha yang telah dilakukan dapat menyadarkan masyarakat kita untuk taat mengeluarkan zakat, berwakaf, dan berinfaq sehingga dapat  mengurangi kemiskinan dan mensejahterakan masyarakat kita. Amin ya robbal alamin….
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
loading...

Postingan terkait: